Dalam Sidang Wanjakti, Budi Waseso Jamin Budi Gunawan Bersih

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 14:00 WIB
Kabreskrim Polri mengaku menyebut bahwa Budi Gunawan tak bermasalah secara hukum sehingga Wanjakti menyetujuinya menjadi Wakapolri.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat menerima kedatangan anggota Komisi II DPR RI, di kediamanny. Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku membela Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepada para jenderal yang hadir dalam sidang Wanjakti, Budi Waseso menyatakan bekas atasannya itu tidak bermasalah dalam hukum meski Bareskrim kini tengah meneruskan berkas perkara Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung..

"Saya sampaikan dalam Wanjakti, karena secara hukum beliau sudah bukan lagi tersangka," kata Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/4).

Dia beralasan, sidang gugatan praperadilan telah memutuskan, penetapan tersangka terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri dinyatakan tidak sah. Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hakim juga memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi tak berwenang menyidik kasus yang dituduhkan pada Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan hakim tersebut yang membuat KPK lantas menyerahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan selanjutnya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Belakangan menurut Budi Waseso, berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung pun tidak memenuhi syarat untuk diproses secara hukum. Dalam surat perintah penyidikan kasus tersebut, tidak ada tanda tangan penyidik. Hanya ada tanda tangan Ketua KPK saat itu Abraham Samad.

Budi mengatakan semestinya dalam surat perintah penyidikan dicantumkan nama penyidik dan tandatangannya. Namun, dalam surat Budi Gunawan, syarat tersebut tidak terpenuhi.

Walau demikian, dia menyatakan, hal tersebut masih merupakan penilaian awal penyidik yang bertindak sebagai penerima berkas. Kesimpulan akhir akan diserahkan kepada ahli hukum dan pemangku kepentingan yang diundang dalam gelar perkara.

Dalam gelar perkara yang dia maksud, akan diundang perwakilan KPK, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, kata Budi, pihak-pihak tersebut terlibat langsung dalam proses pemberkasan.

Seandainya, kata dia, gelar perkara memutuskan perkara Budi Gunawan dapat diproses lebih lanjut, maka Polri akan terus melanjutkannya. "Semuanya sama di hadapan hukum," ujarnya.

Perkara Budi Gunawan, yang akan menjabat sebagai Wakapolri, menurutnya akan diproses secara internal terlebih dahulu. "Ketika diproses secara internal ditemukan ada dugaan pidana, baru perkara akan diserahkan kepada Bareskrim," ujarnya. (Baca juga: Budi Gunawan Wakapolri, JK: Apanya Lagi yang Kurang?)

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER