Kabareskrim Sebut Kapolri Tak Punya Andil Lepas Bambang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 17:51 WIB
Menurut Budi Waseso, penegakan hukum tidak bisa dengan kesepakatan, termasuk intervensi dari Kapolri.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) bersama Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan keputusan untuk tidak jadi melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sepenuhnya diambil oleh penyidik.

Dia mengatakan, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sama sekali tidak mengintervensi keputusan penyidik untuk melepas Bambang. "Penegakkan hukum tidak bisa dengan kesepakatan, jadi aturan hukum yang dilaksanakan," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/4).

Menurut Budi, penyidiklah yang tidak menginginkan dilakukan penahanan terhadap Bambang. Dia juga mengatakan, meski dia memegang kendali terhadap para penyidik, penyidik tetap bertindak secara independen dalam melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menampik ketika ditanyai apakah keputusan untuk melepaskan Bambang diakibatkan oleh kabar penahanan yang terlanjur dimuat media sebelum ada pernyataan resmi. "Oh tidak, tu tidak ada hubungannya," kata Budi.

Berdasarkan informasi, Badrodin memerintahkan Budi untuk melepaskan Bambang sesaat sebelum penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Suasana di Bareskrim kemarin memang berbeda beberapa saat sebelum Bambang menyelesaikan pemeriksaan. Tiga mobil terlihat berjajar di depan gedung dan setidaknya delapan anggota polisi berseragam lengkap terlihat berjaga-jaga. Informasi berkembang di lapangan bahwa Bambang akan ditahan.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan penyidik memang telah menyimpulkan akan menahan Bambang. Namun, berselang beberapa menit, dia mengumumkan penyidik tidak akan melakukan penahanan.

Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah pun akhirnya meninggalkan Markas Besar Polri sembari tersenyum. Tidak sepatah katapun terucap dari mulutnya ketika wartawan menghujani dia dengan pertanyaan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER