Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Saat ini berkas tersebut sedang dievaluasi oleh tim jaksa peneliti berkas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, tim tersebut terdiri atas tujuh orang yang dipimpin jaksa senior berpangkat bintang satu. Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
"Sekarang dalam penelitian, jaksa meneliti waktunya 14 hari," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis sore (23/4). Menurut Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Edison Simanjuntak, pengiriman berkas ini adalah yang pertama kalinya.
"Belum P21 (lengkap). Kalau tersangka yang satu (ZA), sudah P21," kata Viktor kepada CNN Indonesia.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.
Jumat pagi itu, suasana tegang dan penuh tanda tanya memenuhi seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, maupun publik dari semua kalangan. Kepada sejumlah staf di kantor antirasuah, Bambang rupanya telah membisiki kemungkinan dirinya dijegal kasus dugaan pidana. Bambang telah bersiap.
Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010.
Penyidik menangkap Bambang setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015.
Kamis kemarin (23/4), penyidik sempat berencana menahan Bambang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, akhirnya penyidik memutuskan sebaliknya karena Bambang bekerja sama dengan baik selama diperiksa.
(rdk)