Kabareskrim: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Tak Wajib

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 17:12 WIB
Dalam beberapa kesempatan Kabareskrim Budi Waseso menyatakan akan menggelar ekspos kasus BG, namun hari ini ia mengatakan gelar perkara bukan hal wajib.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (2/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyiratkan kasus Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak harus dilanjutkan.

Kepala Bareskrim dalam beberapa kesempatan menyebut akan mengadakan gelar perkara untuk menyimpulkan kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan. Namun kali ini, Jumat (24/4), dia mengatakan gelar tersebut bukan sesuatu yang wajib diadakan.

"Apakah ekspos (gelar perkara) merupakan hal yang wajib? Kan tidak," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta. Dia mengatakan, keputusan praperadilan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan berarti sang Wakapolri sudah bebas dari kasus yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kawan-kawan sudah melihat, putusan praperadilan, BG (Budi Gunawan) bebas. Setelah itu diputus, sudah selesai," ujarnya menegaskan.

Dia mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke institusinya pun, semata karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diperbolehkan untuk menghentikan penyidikan.

"Setelah dinilai Kejagung, berkas itu tidak bisa dilanjutkan penyidikan, masih sebatas penyelidikan," ujarnya.

Selain dia, seorang perwira di lingkungan Trunojoyo pun sebelumnya mengatakan kepada CNN Indonesia, dengan status kasus Budi Gunawan berada di tahap penyelidikan, maka Polri tidak berkewajiban untuk melanjutkan pengusutan.

Budi Waseso, ketika ditanyai apakah gelar perkara akan tetap dilakukan, tidak memberikan jawaban tegas. "Tergantung kepentingan," ujarnya.

"Tadinya kan supaya clear (jelas) semua. Karena menurut saya tergantung KPK yang menjawab (apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak)," ujar Budi melanjutkan.

Dia menegaskan, penilaian awal pihaknya menyimpulkan berkas yang dia terima dari Kejagung tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Berkas itu tak ada nilai yuridisnya, tak bisa diapa-apakan," kata dia.

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Tidak terima, dia mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya menyatakan status tersangka tersebut tidak sah.

Kasus itu pun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo justru memutuskan untuk melimpahkan kembali berkas tersebut ke Korps Bhayangkara.

Budi Gunawan sendiri setelah batal menjadi Kapolri karena terjerat kasus ini, kini mendampingi Jenderal Badrodin Haiti menjadi Wakapolri. (Baca juga: Prosesi Sepi untuk Budi ke Kursi Wakapolri) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER