Kuasa Hukum Raheem, Utomo Karim mengungkapkan keluarga Raheem sulit untuk datang ke Indonesia. Hal tersebut disebabkan sulitnya pihak keluarga untuk mendapatkan visa ke Indonesia.
"Jadi yang dari Nigeria tidak datang. Ada sepupu dari Amerika, tapi kesulitan dapat visa untuk ke Indonesia. Kemarin urus visa, baru dapat visanya besok. Sudah enggak terkejar," ujar Utomo saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (25/4). (Baca juga: Banjir Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane Jelang Eksekusi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan eksekusi tahap pertama. Kalau sudah dipanggil untuk bertemu, nanti terpidananya dikasih tahu. Tinggal hitung 3x24 jam," jelas Utomo.
"Ini kan hak asasi manusia dia juga," tegasnya. (Simak Fokus: Eksekusi Mati Kian Dekat)
Selain Raheem, ada sembilan terpidana mati lainnya yang masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Kemarin, sepuluh terpidana mati tersebut telah lengkap berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para terpidana mati juga telah diisolasi. Mary Jane kini mendekam di LP Besi. Bersama Mary, tiga terpidana mati lainnya telah lebih dulu menghuni LP tersebut, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria. (Baca juga: Surat Terpidana Mati Mary Jane untuk Presiden Jokowi)
Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga terpidana lainnya, yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana berada di LP Batu. (sip/sip)