Pengacara Terpidana Mati Raheem Duga Eksekusi Tak Lama Lagi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Apr 2015 14:35 WIB
Berkaca pada pelaksanaan eksekusi tahap pertama lalu, eksekusi dilaksanakan dalam rentan waktu 3 x 24 jam setelah pemberitahun pada keluarga.
Pulau Nusakambangan lokasi eksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat. (Dok.Detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim menduga waktu pelaksanaan eksekusi tak lama lagi. Berkaca pada pelaksanaan eksekusi tahap pertama lalu, eksekusi dilaksanakan dalam rentan waktu 3 x 24 jam setelah pemberitahun pada keluarga.

Memang dalam pemberitahuan kepada keluarga kliennya kemarin melalui kedutaan besar belum disebutkan tanggal pelaksanaan eksekusi. Namun ia yakin kliennya bersama sembilan terpidana lain akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.

"Berdasarkan eksekusi tahap pertama. Kalau sudah dipanggil untuk bertemu, nanti terpidananya dikasih tahu. Tinggal hitung 3x24 jam," ujar Utomo kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pada eksekusi tahap kedua ini akan mengikuti pola yang dilakukan pada tahap pertama atau tidak. Selain itu, Utomo juga mengatakan belum ada pemberitahuan secara resmi yang diberikan kepada terpidana melalui kuasa hukum mengenai waktu eksekusi. (Lihat fokus: Eksekusi Mati Kian Dekat)

"Yang kedua ini apakah akan seperti itu atau bukan, saya belum tahu. Belum (ada pemberitahuan). Mungkin di pertemuan siang ini baru diberitahu secara resmi," katanya.

Selain Raheem, ada sembilan terpidana mati lainnya yang masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi mati sepuluh terpidana mati ini akan digelar bersamaan dan bukan bertahap.

Pada eksekusi tahap pertama, ada enam terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi. Lima di antaranya ditembak di Nusakambangan. Mereka yakni Ang Kiem Soei, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria; dan satu-satunya orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur. Sementara seorang lainnya yaitu Tran Thi Bich Hanh (warga negara Vietnam) dieksekusi di Boyolali.‬

Pada Sabtu (17/1), keluarga dari para terpidana mati telah berdatangan ke Nusakambangan. Di hari yang sama pula, para terpidana mati diserahkan oleh pihak penjara kepada para eksekutor yang terdiri dari jaksa dan kepolisian. Kemudian, eksekusi terhadap terpidana mati telah dilaksanakan pada Minggu (18/1), sekitar pukul 00.30 WIB. (Baca juga: Persiapan Teknis Eksekusi Mati Dimulai di Nusakambangan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER