Tak Ada Persiapan Khusus, Kecuali Bimbingan Rohani

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 13:51 WIB
Dirjen Pas Kemenkumham menyatakan, selain soal rohani, ia tidak melakukan persiapan khusus jelang eksekusi karena telah siap sejak dua bulan lalu.
Petugas keamanan berpatroli disekitaran Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, CIlacap. (27/4/2015). (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan, lembaganya tidak melakukan persiapan khusus jelang pelaksanaan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Handoyo berkata, persiapan Kemenkumham telah selesai sejak Kejaksaan Agung berencana menggelar eksekusi mati Jilid II pada bulan Februari silam. Ia menambahkan, kian dekatnya tanggal eksekusi membuat persiapan hanya berkisar pada pemberian bimbingan rohani kepada para terpidana mati.

"Tidak ada yang khusus karena pada pengumuman pertama yang kemudian ada penundaan, seluruh lapas sudah siap. Pelaksanaan ke depan sudah tidak ada persiapan khusus, kecuali pembimbingan rohani," kata Handoyo di kantornya, Jakarta, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian dukungan rohani dengan menempatkan pemuka agama di lapas, menurut Handoyo merupakan usaha Kemenkumham membantu para narapidana melepaskan beban psikologis mereka.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pemerintah negara asal terpidana menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Ia berkata, hal ini telah disampaikannya kepada wakil menteri kehakiman Perancis baru-baru ini menghubunginya.

Ia pun menegaskan, selama hukuman mati masih diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan, selama itu pulalah hukuman mati dapat dijatuhkan. Ia mendorong pihak-pihak yang menolak eksekusi mati untuk berdebat pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di DPR.

"Yang pro kehidupan, ini tetap kami kaji. Nanti kita berdebat di RUU KUHP. Di sini akan ada pertentangan keras soal hukuman mati. Tapi selama aturan hukuman mati masih ada dan putusannya pun sudah inkrah, mau tidak mau maka harus dilakukan," ucapnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER