Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial Republik Indonesia belum memberikan jawaban jelas terkait permintaan pemerintah Australia untuk menggelar penyelidikan secepatnya atas tudingan adanya dugaan suap yang mewarnai persidangan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (Baca
Australia: Selidiki Tuduhan Suap kasus Bali Nine)
Komisioner KY Imam Anshori kepada CNN Indonesia menyatakan lembaganya belum menerima laporan tersebut. “Indikasi suapnya seperti apa? Tapi begitu ada laporan masuk, akan segera kami tindak lanjuti. Yang penting kami terima data dulu,” kata dia, Senin (27/4).
Namun jawaban berbeda diberikan Komisioner KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri, kepada Reuters. Menurut Taufiq, KY telah menerima laporan soal dugaan suap itu, namun mengambil tindakan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Laporan itu telah masuk ke kami, tapi kami belum mengambil keputusan apa pun soal itu,” kata Taufiq.
Ia menyatakan sekalipun hakim terbukti menyalahi kode etik, itu tak akan berpengaruh terhadap keputusan majelis hakim. “Kami tidak dapat membatalkan putusan pengadilan. Itu hanya dapat dilakukan oleh pengadilan yang lebih tinggi,” ujar Taufiq.
Komisi Yudisial, ujar Taufiq, bisa saja menghukum hakim bila terbukti melanggar kode etik, namun tak dapat membatalkan putusan pengadilan.
Tuntutan pemerintah Australia agar Indonesia menyelidiki dugaan suap dalam persidangan Bali Nine dilontarkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop. Ia menyebut tudingan itu “sangat serius”.
Australia pun mempertanyakan integritas proses hukum RI terhadap dua warganya yang menurut rencana bakal dieksekusi mati Selasa esok (28/4).
“Penyelidikan soal itu menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia. Proses itu harus dilakukan sebelum ada persiapan eksekusi,” kata Bishop.
Simak FOKUS:
'Badai' Eksekusi MatiTudingan dugaan suap dikemukakan oleh pengacara Bali bernama Muhammad Rifan kepada Sydney Morning Herald. Dia mengatakan menyetujui membayar US$101,647 kepada majelis hakim persidangan Chan dan Sukumaran agar kedua kliennya itu hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.
Namun, menurut Rifan, kesepakatan itu gagal ketika majelis hakim diminta oleh anggota senior dari badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati bagi dua Bali Nine. Rifan pun mengatakan tak punya dana untuk memenuhi permintaan pembayaran yang lebih tinggi agar Chan dan Sukumaran mendapat keringanan hukuman.
(agk)