Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembentukan PPRS harus dilakukan dalam kurun waktu satu tahun setelah pembangunan apartemen selesai dan penghuni menempati apartemen tersebut. Namun sampai saat ini baru ada pembentukan panitia musyawarah oleh para penghuni apartemen Kalibata City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengarahkan dan memanggil dua kepengurusan itu. Kami juga akan memberikan masukan kepada mereka. Jadi dua kepengurusan panmus itu bergabung sajalah untuk bersama. Itu keinginan kami," kata Ika.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus keberadaan rumah susun sederhana milik di ibu kota akibat maraknya kasus prostitusi di sana. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengawasan di rusunami sulit dilakukan. Oleh karena itu rusunami hendak diganti dengan rumah susun sederhana sewa agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif. (hel)