Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta akan meminta Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 ditunda pembahasannya dalam rapat paripurna DPRD, Senin (27/4) siang.
Penundaan diminta karena Gerindra melihat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menjalankan hasil rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 terkait pembatalan reklamasi di pantai utara Jakarta sampai saat ini.
"Rekomendasi LKPJ salah satunya kan kita minta untuk Gubernur mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," ujar anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain belum menindaklanjuti rekomendasi LKPJ dari DPRD, Pemprov DKI Jakarta juga dikatakan belum melakukan sosialisasi naskah akademik terkait perumusan Raperda zonasi wilayah pesisir kepada DPRD dan masyarakat sampai saat ini.
Oleh karena itu, Prabowo mengatakan bahwa ia dan teman-temannya di Fraksi Gerindra akan meminta penundaan pembahasan Raperda hingga seluruh catatan tersebut dijawab oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Naskah akademik (Raperda zonasi wilayah pesisir) belum pernah disosialisasikan ke Dewan. Naskah akademik juga perlu diuji terlebih dahulu ke masyarakat. Kami bukan menolak loh ya, tapi meminta menunda (pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir)," ujar Prabowo.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada siang ini memiliki agenda penyampaian pandangan dari lembaga legislatif daerah tersebut kepada tiga Raperda yang telah diajukan Ahok pada Senin (20/4) lalu.
Ketiga Raperda yang telah diajukan Ahok adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Betawi.
(obs)