Praperadilan Ditolak, Jero Wacik Tetap Tersangka KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 11:15 WIB
Hakim tunggal Sihar Purba mengesampingkan pendapat ahli pihak Jero dan menolak permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya.
Mantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sihar Purba memutus untuk menolak permohonan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam perkara melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Permohonan praperadilan termohon ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim Sihar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Hakim merumuskan putusan dengan mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka bukan menjadi objek praperadilan. Hakim mengacu pada Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) KUHAP yang telah mengatur yurisdiksi praperadilan secara limitatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim juga mengesampingkan pendapat ahli dari pihak Jero, yakni Chairul Huda yang menyatakan hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.

Pendapat Chairul Huda berdasarkan pada Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Disamping itu hakim juga berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan termasuk ke dalam upaya paksa. Menurut hakim, definisi upaya paksa adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukkan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat, seperti yang termaktub di dalam Pasal 16 sampai Pasal 49 KUHAP.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER