Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang permohonan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan diputuskan pada Selasa (28/4) esok. Keputusan ini diambil oleh hakim tunggal Sihar Purba usai sidang berjalan selama enam hari.
Senin (27/4) ini, sidang praperadilan Jero yang dijadwalkan akan dibuka pukul 10.00 WIB hanya beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. "Hanya diserahkan (tanpa dibacakan di muka sidang)," ujar Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
"Untuk sidang putusan, Selasa esok," ujar Nur menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Jero mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sah oleh KPK pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PN Jaksel kemudian menindaklanjuti permohonan Jero tersebut dengan menetapkan Sihar Purba sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut pada 13 April 2015.
Saat sidang perdana dibuka, Jero yang ditemani beberapa kuasa hukumnya tidak dapat membacakan materi permohonan mereka lantaran KPK tidak hadir di persidangan.
KPK beralasan, pihaknya masih menangani beberapa sidang praperadilan lain yang sudah berjalan lebih dulu, yakni sidang bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dan bekas Direktur Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Hakim Sihar pun memutuskan menunda sidang sepekan ke depan hingga Senin (20/4) dengan agenda pembacaan materi permohonan dari pihak Jero selaku pemohon, dilanjutkan dengan pembacaan materi jawaban dari KPK selaku termohon. Saat itu, Jero memutuskan untuk tidak datang di persidangan, tidak seperti Senin sebelumnya.
Kemudian pada Selasa (21/4) dan Rabu (22/4), hakim Sihar mempersilakan pihak Jero untuk mengajukan pembuktian. Kuasa hukum Jero mengajukan 20 bukti dan dua saksi ahli untuk memperkuat dalil materi permohonan mereka. Dua saksi ahli tersebut ialah pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Margarito Kamis.
Kemudian pada Kamis (23/4) dan Jumat (24/4), giliran KPK yang mengajukan pembuktian. Lembaga antirasuah itu mengajukan sejumlah dokumen surat dan dua saksi ahli, yakni Yahya Harahap dan Adnan Paslyaja. Sementara untuk saksi fakta, hakim Sihar menolak keterangan dari dua penyidik KPK lantaran dianggap keterangannya tidak bisa independen, mengingat kedua penyidik tersebut digaji oleh KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pit/pit)