Tudingan Suap Hakim, Todung Minta KY Periksa Duo Bali Nine

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 12:14 WIB
Kuasa hakum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis menilai aneh jika KY dalam investigasinya tidak memeriksa dua kliennya tersebut.
Pengacara Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis memperlihatkan lukiasan karya kliennya yang berjudul
Cilacap, CNN Indonesia -- Kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, menilai investigasi Komisi Yudisial (KY) soal laporan suap hakim bakal aneh jika sudah digelar tanpa meminta keterangan kliennya. Sebagai pihak yang terkait dalam laporan, keterangan Chan dan Myuran seharusnya dibutuhkan.

"Aneh kalau belum diminta. Bagaimana kalau eksekusi dilakukan tapi keterangan tidak diminta?" kata Todung di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4).

Lebih lanjut, Todung menjelaskan pihaknya siap diperiksa oleh KY selaku pelapor. "Kalau bakal dipanggil laporannya, akan bagus. Panggilan juga (harusnya) akan disampaikan kepada Rifan dan harus disampaikan ke Chan dan Sukumaran," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung meminta lembaga kekuasaan kehakiman untuk menginvestigasi dugaan tersebut secara jernih "Kami minta investigasi dilakukan supaya clear. Jangan ada dugaan proses peradilan ini cacat dan tidak benar," ujarnya. (Baca juga: Andrew Chan Ingin Menikah sebelum Dieksekusi)

Laporan Lubis Santosa dan Maramis Law Firm dilayangkan pada 13 Februari 2015 lalu soal dugaan permintaan uang oleh majelis hakim yang menangani kasus Bali Nine. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 0099/L/KY/III/2015.

Sebelumnya, Todung mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum, termasuk putusan KY. "Bapak Rifan (pengacara Bali Nine sebelumnya) mengatakan sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Chan dan Sukumaran," katanya.

Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, sebelumnya mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengatakan kesepakatan itu gagal ketika dewan hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Rifan mengatakan dia tidak memiliki dana untuk memenuhi. (Baca juga: Jaksa Agung Tantang Dugaan Suap Hakim Bali Nine Dibuktikan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER