Praperadilan Kandas, KPK Kebut Proses Hukum Jero Wacik

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 13:32 WIB
KPK sejak awal meyakini independensi hakim yang memutus praperadialn Jero Wacik. Kini KPK bersiap untuk segera menuntaskan proses hukumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, tengah berdialog dengan awak media di auditorium lembaga antirasuah, Jakarta, JUmat (24/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan rasa hormat atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Jero Wacik terhadap penetapan tersangka dari KPK.

"Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," ujar Johan dalam pernyataan singkat kepada awak media, Selasa (28/4).

Menurut Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, praperadilan Jero seharusnya bisa cerminan bagi tersangka lainnya untuk tidak menjadikan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan kasus yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya ini bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan. Selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," ujar Rasamala.

Tanpa harus menyia-nyiakan waktu, tim penyidik KPK pun kembali bergegas menyidik kasus bekas Menteri Energi itu. Persis di hari putusan praperadilan, KPK memanggil memanggil Credit Manager The Darmawangsa Jakarta, Suharto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suharto akan menjadi saksi dalam kasus dugaan penerasan di Kementerian ESDM. "Dia akan memberikan kesaksian di hadapan penyidik terkait kasus dengan tersangka JW," ujar Priharsa.

Belum diketahui keterkaitan Suharto dengan kasus yang menjerat Jero. Namun diketahui Jero telah menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM pada era pemeritahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER