Sutan sebelumnya telah membacakan nota keberatan atas penetapan tersangka dan kasus yang menjeratnya. Namun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sutan sebagai tersangka.
Menurut Jaksa KPK Dody Sukmono, kasus Sutan terungkap atas pengembangan kasus yang menjerat bekas Sekjen ESDM Waryono Karno. Anak buah Jero Waicik itu kedapatan telah memberikan sejumlah duit kepada Sutan terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menemukan surat atau dokumen rekaman percakapan yang terungkap dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini," kata Dody saat membacakan tanggapan jaksa atas nota keberatan Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).
Jaksa juga mengatakan, Sutan mendapat duit sebanyak US$ 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberikan sekitar bulan Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi.
Duit digunakan Sutan untuk memengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit sebagai pelicin pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)