Sidang Tipikor Jadwalkan Pembacaan Putusan Sela Bhatoegana

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 09:44 WIB
Sutan Bhatoegana merasa keberatan atas kasus yang menjeratnya, namun jaksa penuntut umum KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (27/4), akan membacakan putusan sela atas sidang perkara bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat itu menjadi terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perencanaan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan sebelumnya telah membacakan nota keberatan atas penetapan tersangka dan kasus yang menjeratnya. Namun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sutan sebagai tersangka.

Menurut Jaksa KPK Dody Sukmono, kasus Sutan terungkap atas pengembangan kasus yang menjerat bekas Sekjen ESDM Waryono Karno. Anak buah Jero Waicik itu kedapatan telah memberikan sejumlah duit kepada Sutan terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM Tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK lantas meminta keterangan dari sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Sekjend ESDM), Iryanto Muchyi (staf ahli Sutan), dan Iqbal (mantan ajudan Sutan).

"KPK menemukan surat atau dokumen rekaman percakapan yang terungkap dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini," kata Dody saat membacakan tanggapan jaksa atas nota keberatan Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).

Merujuk berkas dakwaan, jaksa menyebutkan tempat kejadian perkara yakni di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gedung DPR. Pada tanggal 28 Mei 2013, Rudi melalui orang suruhannya, menemui Waryono dan menyerahkan sebuah tas kertas berisi duit senilai USD 140 ribu. Oleh Waryono, duit diberikan secara langsung kepada Sutan di ruang kerjanya.

Jaksa juga mengatakan, Sutan mendapat duit sebanyak US$ 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberikan sekitar bulan Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi.

Duit digunakan Sutan untuk memengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit sebagai pelicin pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER