Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama jajaran pejabat dari daerah dan aparat penegak hukum menggelar rapat koordinasi tertutup di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa siang (28/4). Mereka berembuk untuk membahas penyelesaian pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Lahan kawasan hutan seluas 47 ribu hektare itu dirambah oleh PT Torus Ganda milik Darius Lungguk (DL) Sitorus menjadi perkebunan sawit. Terbukti melanggar izin, lahan itu lantas dieksekusi oleh kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2007.
Namun hingga kini eksekusi secara fisik belum juga dilakukan. Selama delapan tahun putusan MA diabaikan. "Untuk itu kami mencari jalan keluar berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas," kata Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Menteri Siti, dalam pertemuan turut dihadiri Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni.
Sayangnya, tak satupun dari mereka yang memberikan pernyataan kepada awak media. Alih-alih memberikan keterangan, para pejabat itu memilih untuk menghindari wartawan dengan masuk melalui pintu samping Gedung KPK.
DL Sitorus diganjar vonis delapan tahun penjara atas perambahan kawasan hutan milik negara tanpa izin. Namun peringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM membuatnya bebas lebih cepat menjadi 4,5 tahun. Pada 31 Mei 2009, DL pulang ke kampung halamannya, Tobasa, Sumatera Utara.
Hanya berselang satu tahun, DL kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia berhadapan dengan KPK. DL kedapatan menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, sebesar Rp 300 juta terkait kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektare antara PT Sabar Ganda melawan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas mengganjar vonis hukuman lima tahun bui untuk DL. Kini kasus lama penjarah lahan yang telah menjadi tahanan KPK ini kembali dikorek. Ada urusan eksekusi lahan yang belum juga tuntas.
Johan mengatakan, dalam hal ini KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan persoalan tersebut. "Konteksnya lebih kepada penyelematan sumber daya alam (aset negara)," ujar Johan.
(obs)