Lahan kawasan hutan seluas 47 ribu hektare itu dirambah oleh PT Torus Ganda milik Darius Lungguk (DL) Sitorus menjadi perkebunan sawit. Terbukti melanggar izin, lahan itu lantas dieksekusi oleh kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2007.
Namun hingga kini eksekusi secara fisik belum juga dilakukan. Selama delapan tahun putusan MA diabaikan. "Untuk itu kami mencari jalan keluar berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas," kata Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, tak satupun dari mereka yang memberikan pernyataan kepada awak media. Alih-alih memberikan keterangan, para pejabat itu memilih untuk menghindari wartawan dengan masuk melalui pintu samping Gedung KPK.
Hanya berselang satu tahun, DL kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia berhadapan dengan KPK. DL kedapatan menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, sebesar Rp 300 juta terkait kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektare antara PT Sabar Ganda melawan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas mengganjar vonis hukuman lima tahun bui untuk DL. Kini kasus lama penjarah lahan yang telah menjadi tahanan KPK ini kembali dikorek. Ada urusan eksekusi lahan yang belum juga tuntas.
Johan mengatakan, dalam hal ini KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan persoalan tersebut. "Konteksnya lebih kepada penyelematan sumber daya alam (aset negara)," ujar Johan. (obs)