Cilacap, CNN Indonesia -- Dari tujuh terpidana mati warga negara asing yang dieksekusi tadi malam, hanya empat yang dikembalikan ke negara asalnya. Sementara tiga lagi dimakamkan di Indonesia atas permintaan mereka sebelum dieksekusi.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, tempat peristirahatan terkahir ini merupakan salah satu permintaan para terpidana mati. "Empat (terpidana) sesuai dengan permintaan terakhir dimakamkan di negara masing-masing," kata Prasetyo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4)
Empat orang tersebut adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, Rodrigo Gularte asal Brasil dan seorang terpidana mati asal Nigeria, Silvester Obiekwe Nwolise. (Lihat fokus:
Setelah Bedil Menyalak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu terpidana mati warga negara Nigeria Okwudili Oyazante dikabarkan akan dimakamkan di Indonesia yakni Okwudili Oyazante yang dimakamkan di Ambarawa, Jawa Tengah. Sementara yakni Raheem Agbaje Salami minta dimakamkan di Madiun dan Martin Anderson minta dimakamkan di Bekasi.
Satu orang terpidana lagi yang merupakan warga negara Indonesia, Zainal Abidin dimakamkan di Cilacap.
(Baca juga: Ruang VIP Rumah Duka Abadi Jadi Persemayaman Duo Bali Nine)
"Tujuh jenazah sudah diberangkatkan, empat jenazah akan dibawa ke negara masing-masing," kata Prasetyo. Untuk proses serah terima jenazah akan dilakukan di Jakarta dari pemerintah RI kepada perwakilan negara asal terpidana.
Delapan terpidana mati kasus narkoba ini dieksekusi pada pukul 00.35 WIB dini hari tadi. Menurut Prasetyo eksekusi dilaksanakan secara serentak pada menit dan detik yang sama.
Setelah dinyatakan meninggal dunia secara medis, jenazah delapan terpidana tersebut dimandikan di masukan ke dalam peti mati untuk kemudian dimakamkan atau disemayamkan di tempat yang telah ditentukan. (Baca juga:
Prasetyo: Eksekusi 8 Terpidana di Menit dan Detik yang Sama)
(sur)