Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana mengaku tidak mengetahui apa isi dari
Central Processing Unit (CPU) atau perangkat keras komputer
yang disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Lulung juga menyatakan, tidak ada satupun CPU yang disita dari ruangan kerjanya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Lulung, Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, CPU tersebut diambil bukan dari ruangan Haji Lulung tapi dari ruangan di Komisi E DPRD DKI Jakarta.
"Di tempat Bang Haji (Lulung) tidak ada CPU yang diambil, tapi hanya beberapa dokumen. Sekitar tujuh dokumen dan beberapa CD rekaman rapat," ujar Ramdan saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CPU itu diambil dari ruang komisi. Ada 19 item yang diambil di ruang komisi, CPU, desktop, dan lainnya," katanya menambahkan.
Ramdan menegaskan, dalam tujuh dokumen yang diambil tidak ada satupun yang berhubungan dengan CPU. Hanya ada surat kwitansi, kopian surat gubernur, dan kopian Mendagri.
"Di ruang bang haji ada tujuh dokumen, ada kwitansi, foto kopi surat gubernur dan putusan Mendagri. Tidak ada CPU," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Lulung, Effendi Syahputra mengungkapkan pemeriksaan terhadap kliennya akan dilaksanakan besok, Kamis (30/4).
Effendi mengatakan jadwal tersebut telah menjadi kesepakatan antara tim kuasa hukum dan pihak penyidik Bareskrim Polri. Bila tidak ada halangan, Haji Lulung pun akan hadir dalam pemeriksaan besok.
"Kami minta waktu agar bisa datang, besok kemungkinan pukul 10.00 WIB," ujar Effendi saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu siang (29/4).
"Kami akan datang dan memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak ada halangan maka kami siap untuk kerja sama," katanya menambahkan.
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus pengadaan UPS. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Dalam mengusut kasus ini sebanyak 16 penyidik Bareskrim Polri masuk ke dalam ruangan kerja Lulung dan Sekretariat Komisi E untuk menggeledah dan mencari barang-barang yang berkaitan dengan kasus korupsi UPS APBD 2014 pada Senin (27/4).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah benda yang dipandang berkaitan dengan kasus pengadaan UPS. Barang-barang yang terlihat dibawa oleh penyidik adalah dua tas dan sebuah map dari ruang kerja Lulung serta sebuah CPU, tiga layar komputer, dan sebuah kardus besar dari Sekretariat Komisi E DPRD DKI Jakarta.
(obs)