Kemlu Sudah Dampingi WNI Tertuduh Selundupkan 5,2 Kg Kokain

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 19:31 WIB
Kementerian Luar Negeri telah memastikan bahwa hak Jemani Iksan sebagai tersangka telah dipenuhi pemerintah Thailand.
Ilustrasi kokain. (getty images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mendampingi Jemani Iksan yang dituduh menyelundupkan dan berencana mengedarkan kokain 5,2 kg di Thailand. Pendampingan itu dilakukan oleh Konsulat Indonesia yang berada di Songkhla.

“Sudah, konsulat di sana yang mendampingi dia,” ujar Lalu Muhammad Iqbal Direktur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Kamis (30/4).

Pada Rabu (22/4) lalu, Konsuler Indonesia di Songkhla telah melakukan kunjungan ke Jemani, setelah sehari sebelumnya mendapatkan notifikasi dari pemerintah Thailand perihal kasus ini. Konsuler, papar Lalu, telah memastikan bahwa Jemani telah mendapatkan hak-hak nya sebagai seorang tersangka yang kini ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hak yang diperiksa pemenuhannya, terang Lalu, adalah apakah tahanannya layak, apakah sudah mendapatkan penerjemah yang kompeten,apakah proses penyidikan dilakukan dengan fair dan transparan, dan yang terakhir apakah sudah didampingi oleh pengacara.

“Konsuler sudah mengecek di sana. Semua hak-hak nya telah dipenuhi, termasuk pengacara. Kini kita tinggal menunggu bagaimana proses hukum di sana (Thailand) berjalan. Prinsipnya, kami siap membantu apa pun yang dibutuhkan terkait dengan proses hukumnya,” kata Lalu.

Bagi WNI Indonesia yang terjarat masalah hukum di Thailand, Indonesia, terang Lalu, memiliki dua perwakilan di sana. Jika kasus itu terjadi di Thailand bagian selatan, umumnya akan ditangani oleh Konsulat Republik Indonesia di Songkhla.

Di luar Thailand selatan, akan ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.  Jemani ditangani oleh Konsulat Indonesua di Songkhla karena dia ditahan di Phuket yang masuk Thailand bagian selatan.

Berdasarkan Konvensi Wina, ujar lalu, sebelum notifikasi dikirimkan oleh negara yang bersangkutan kepada Indonesia, penegak hukum di negara tersebut akan bertanya kepada WNI yang tengah terjerat masalah hukum apakah dia bersedia untuk dikirimkan notifikasi atau tidak. Jika WNI tersebut menolak, maka notifikasi tidak dikirim dan WNI itu akan mengurus persoalan hukumnya sendiri di negara yang bersangkutan.

Sebagaimana disebutkan, Harian Bangkok Post menyebutkan WNI Jemani Iksan ditangkap usai petugas bea cukai bandara Phuket memeriksa dua tas koper miliknya. Dalam koper itu bea cukai menemukan kokain yang disembunyikan di dalam tiga buku dan lima lembaran kertas. Jemani ditangkap ketika tiba di bandara Phuket dari Singapura pada Senin (20/4) malam.

Aparat keamanan Thailand mengatakan Jemani mengaku tidak mengetahui keberadaan kokain di dalam koper tersebut karena dia hanya dibayar untuk mengantarkan kedua koper itu kepada seseorang di kota Khao Lak di Provinsi Phangnga.

Jemani mengaku rencananya akan dijemput di bandara dan kemudian diantarkan ke Phangnga. Aparat penegak hukum Thailand mengatakan kokain itu berasal dari Bogota, Kolombia.

Baca juga:

Dituduh Selundupkan Kokain 5,2 Kg, WNI Terancam Hukuman Mati

Kisah Mary Jane Saat Dicegat & Ditarik dari Grup 9 Terpidana

Wapres Iran Minta Negara Lain Hormati Eksekusi di Indonesia (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER