Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Negara Indonesia (WNI) Jemani Iksan, dituduh menyelundupkan 5,2 kg kokain dan berencana menyebarkannya di Thailand. Jemani mengaku tak tahu menahu mengapa kokain ada di dalam kopernya.
Direktur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (30/4) mengatakan Konsuler Indonesia telah melakukan kunjungan terhadap Jemani.
Dari hasil kunjungan itu, lanjut Lalu, Jemani tidak tahu menahu soal kokain yang ada di dalam kopernya. “Dia (Jemani) mengaku dia hanya dititipi barang oleh seseorang. Dia tak tahu menahu kalau barang itu kokain,” terangnya. (baca juga:
Dituduh Selundupkan Kokain 5,2 Kg, WNI Terancam Hukuman Mati)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunjungan itu dilakukan Konsuler Indonesia yang berada di Songkhla. Konsulat Indonesia di Songkhla yang mengurusi kasus yang menimpa WNI di Thailand selatan. Jemani sebagaimana diketahui ditangkap petugas bea cukai di Bandara Internasional Phuket yang berada di Thailand selatan.
Sebagaimana disebutkan, Harian Bangkok Post menyebutkan WNI Jemani Iksan ditangkap usai petugas bea cukai bandara Phuket memeriksa dua tas koper miliknya.
Dalam koper itu bea cukai menemukan kokain yang disembunyikan di dalam tiga buku dan lima lembaran kertas. Jemani ditangkap ketika tiba di bandara Phuket dari Singapura pada Senin (20/4) malam.
Aparat keamanan Thailand mengatakan Jemani mengaku tidak mengetahui keberadaan kokain di dalam koper tersebut karena dia hanya dibayar untuk mengantarkan kedua koper itu kepada seseorang di kota Khao Lak di Provinsi Phangnga.
Jemani mengaku rencananya akan dijemput di bandara dan kemudian diantarkan ke Phangnga. Aparat penegak hukum Thailand mengatakan kokain itu berasal dari Bogota, Kolombia. “Memang ada versi polisi dan versi yang bersangkutan,” ujarnya.
Lalu menjelaskan, notifikasi atas penangkapan Jemani diterima oleh Konsulat Indonesia di Sangkhla 24 jam usai ditangkap. Esok harinya, Rabu (22/4) konsuler melakukan kunjungan ke Jemani. Dalam kunjungan itu dikabarkan bahwa Jemani akan ditahan untuk 80 hari ke depan.
Penahanan perpanjangan itu untuk melakukan proses penyidikan hingga didapatkan bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Baca juga:
Thailand Tangkap WNI yang Membawa 5,2 Kg KokainSetidaknya 17 Terpidana asal Australia Terancam Hukuman MatiKisah Mary Jane Saat Dicegat & Ditarik dari Grup 9 TerpidanaKemlu: 36 TKI yang Terancam Mati Punya Kesempatan Bebas (hel)