"Yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti menghambat proses hukum," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).
Bahkan, menurut Budi, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK lainnya. Bahkan, jika Novel dibiarkan, kata Budi, akan menjadi presden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, pihak Bareskrim mengaku telah membuntuti Novel, bahkan Bareskrim mengatakan Novel memiliki empat rumah yang tergolong mewah. "Jadi Novel ini luar biasa. kita penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK, atau apa, jangan yah, ini kebetulan oknumnya saja."
Novel pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Namun dalam sejumlah kesempatan menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan. Kasus penganiayaan itu menurut dia sudah selesai sejak tahun 2004.
Bareskrim mengatakan telah melakukan pelimpahan berkas Novel ke Kejaksaan dan tengah proses P-19. Budi menjelaskan, persidangan Novel sendiri rencananya akan dilakukan di Bengkulu, di mana kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Novel terjadi. (pit)