Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menolak penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap klien mereka. Muji Kartika Rahayu, salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, polisi tidak memiliki alasan apa pun untuk menahan Novel di Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Muji alasan penyidik bahwa Novel akan melarikan diri tidak dapat diterima. "Novel itu pegawai KPK. Dia masih ada tugas, jadi tidak mungkin melarikan diri," kata Muji, Jumat (1/5), di Bareskrim Polri, Jakarta.
Lebih dari itu, Muji juga menegaskan bawah Novel tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti apalagi mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya. "Itu tidak mungkin, dia sudah tidak di kepolisian," ujarnya. (Lihat fokus:
Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji juga mempertanyakan keputusan penyidik untuk membawa Novel ke markas Brimob. Ia berkata dalam surat penahanan tertulis, Novel akan dimintai keterangan di kantor Bareskrim, bukan di markas Brimob.
"Kami menolak pemeriksaan di Kelapa Dua. Mereka membuat surat penahanan dan dan novel menolak," kata Muji. Enggan memberikan persetujuan atas surat penahanan dirinya, Novel pun kemudian menuliskan alasan-alasan penolakannya di surat tersebut.
Sebelum dibawa ke markas Brimob, Muji menuturkan, Novel sempat meminta contoh tersangka yang diperiksa di kantor bareskrim dan kemudian harus melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua. "Tidak ada contohnya," kata Muji. (Baca juga:
Ditahan, Novel Baswedan Dibawa ke Mako Brimob)
(sur)