Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyatakan lembaganya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk salah satu penyidik utama mereka, Novel Baswedan, yang ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Polri dini hari tadi, Jumat (1/5).
“Kalau tidak dikabulkan, kami akan coba pendekatan untuk kepentingan Mas Novel. Bukan hanya ke Kapolri atau Bareskrim. Kalau jalan ini tidak berhasil, saya pernah katakan bahwa saya bukan pemimpin yang gila jabatan, maka saya akan mundur. Saya bertanggung jawab,” kata Indriyanto dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Ia menegaskan, siapa pun pegawai KPK yang melakukan tugas lembaga, maka itu menjadi tanggung jawab pimpinan. (Baca:
Bareskrim Polri Klaim Tangkap Novel untuk Bantu Polda Bengkulu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto juga mengemukakan kekecewaannya karena penangkapan Novel menjadi indikasi adanya tradisi hubungan yang kurang baik di antara lembaga penegak hukum. “Kalau ini jadi
role model of law enforcement, saya anggap membangun komunikasi kelembagaan bukan persoalan gampang,” ujarnya.
“Kalau tetap seperti itu, saya akan mundur. Kalau pimpinan KPK lain mengikuti (langkah saya mundur), silakan. Tapi saya tidak bergantung pada piminan lain,” kata Indriyanto kembali menyatakan niatnya untuk mundur dari KPK.
Menurut Indriyanto, lebih baik dia kembali berkecimpung di dunia akademik ketimbang tak dapat memperbaiki komunikasi antarlembaga penegak hukum, utamanya KPK yang ia pimpin dan Polri.
Novel ditangkap dini hari tadi di kediamannya di Kepala Gading, Jakarta. Novel disebut ditangkap karena absen dari panggilan pemeriksaan polisi tanpa alasan yang sah. Kasus Novel ini bukan baru, namun kasus lama.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012, saat ia sedang memimpin penyidikan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, ketika ia masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Namun kasus tersebut belakangan kembali diungkit-ungkit.
(agk)