Novel Baswedan Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 14:51 WIB
Tim kuasa hukum menolak penahanan dengan membuat berita acara penolakan penahanan. Penahanan Novel dinilai tak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Sejumlah pegiat alumni perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi damai menuntut penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5). Dalam aksinya mereka mengecam penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok untuk memastikan hak-hak kliennya dipenuhi. Sebanyak 10 orang kuasa hukum mendatangi Mako Brimob namun hanya lima orang yang diperkenankan masuk menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Salah seorang kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, keberadaan Novel di Mako Brimob dalam rangka penahanan, bukan lagi menjalani pemeriksaan. Surat perintah penahanan sudah kami terima untuk 20 hari ke depan," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Jumat (1/5).

Novel menurutnya akan ditahan hingga tanggal 20 Mei mendatang. Namun tim kuasa hukum segera membuat berita acara penolakan penahanan. Tim kuasa hukum melihat tidak ada syarat objektif ataupun subjektif untuk menahan Novel. (Lihat fokus: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau juga tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan karena saat dipanggil ia sedang menjalankan tugas," kata Isnur.

Karena menolak penahanan, tim kuasa hukum tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Jika penangguhan penahanan diajukan, menurut Isnur itu sama saja mengakui penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Novel ditahan di Mako Brimob setelah ditangkap dirumahnya dini hari tadi. Novel dijemput paksa karena dinilai mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang Irjen Djoko Susilo.

Polres Bengkulu menuduh Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. (Baca juga: Badrodin: Kasus Novel Mesti Diselesaikan Biar Tak Kedaluwarsa) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER