Salah seorang kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, keberadaan Novel di Mako Brimob dalam rangka penahanan, bukan lagi menjalani pemeriksaan. Surat perintah penahanan sudah kami terima untuk 20 hari ke depan," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menolak penahanan, tim kuasa hukum tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Jika penangguhan penahanan diajukan, menurut Isnur itu sama saja mengakui penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang Irjen Djoko Susilo.
Polres Bengkulu menuduh Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. (Baca juga: Badrodin: Kasus Novel Mesti Diselesaikan Biar Tak Kedaluwarsa) (sur)