Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menuturkan penggeledahan sudah seizin pengadilan negeri.
"Sudah ada izin pengadilan untuk menggeledah empat rumah yang bersangkutan," ujar Budi di kantornya, Jumat (1/5) siang. Rumah tersebut disebut oleh Budi sebagai rumah mewah.
Sementara itu, kuasa hukum Novel, Muji Rahayu Kartika, menjelaskan penggeledahan tengah berlangsung di kediaman kliennya. Belasan penyidik menggeledah sejumlah ruangan di rumah tersebut. "Polisi bongkar-bongkar arsip pribadi seperti paspor dan majalah yang dikoleksi," katanya. Selain itu penyidik juga menyita laptop dan telepon seluler milik Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Novel senditi tengah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Sebelumnya, Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari (1/5). Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. (Lihat
fokus: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu lantaran disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Terkait penggeledahan, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji menyilakan penyidik Polri. "Kalau upaya penggeledahan itu domain penyidik Bareskrim sepanjang dilakuakn sesuai aturan di KUHAP silakan saja," ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/5). (Baca juga:
Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel BaswedanMerujuk Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33 merinci, penggeledahan rumah dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Penyidik Polri dapat memasuki rumah tersangka. Ketika memasuki rumah, sedikitnya disaksikan oleh dua orang atau penghuni rumah menyetujuinya. Saat memasuki rumah, harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan. Setelah penggeledahan, penyidik diharuskan membuat berita acara. (Baca juga:
Pengacara: Rumah Novel Cuma Satu, Belum Lunas)
(sur)