"Ya, peraturannya untuk semua manusia sama," kata Hanif singkat saat ditemui CNN Indonesia di sela-sela kunjungan pada Hari Buruh Internasional, kemarin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Irianto Simbolon mengatakan pemerintah saat ini sudah punya aturan yang menjamin perlindungan buruh minoritas, yakni yang tercantum ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca Juga: LIPSUS Catatan Harian Buruh Pelangi)
"Sudah ada konvensi ILO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Intinya, tidak boleh ada diskriminasi," kata Irianto menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, meski pemerintah menjamin UU yang ada sudah berlaku bagi jaminan perlindungan buruh minoritas, namun masih ditemukan banyak peraturan yang diskriminatif terhadap kalangan minoritas tersebut. Misalnya, Peraturan Daerah Kota tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat di Tasikmalaya, Jawa Barat. Perda ini dengan tegas melarang adanya LGBT. (Lihat Juga: Asa Waria Timbul Tenggelam di tengah Realita)
Sementara itu, ketika ditanyai mengenai beberapa contoh diskriminasi yang dialami para buruh tersebut, Hanif menyangkalnya. Termasuk kisah bagaimana para transgender perempuan ke lelaki mengalami kesulitan cuti haid ataupun pelecehan seksual. "Wah, enggak ngerti kalau itu. Di telinga saya aneh saja," kata dia menegaskan. (Lihat Juga: Menyoal Cuti Haid, Diskriminasi dan Kisah Buruh Lesbian)
Di sisi lain, aktivis LGBT Dede Oetomo berpendapat dari transgender, terutama waria, mengalami diskriminasi paling berat di antara semuanya. Ekspresi gender dan orientasi seksual yang terlihat jelas membuat kehadiran mereka begitu menonjol dan menjadi pusat perhatian.
Dalam banyak kasus, waria paling kesulitan mendapatkan pekerjaan dibandingkan lesbian, gay, biseksual, maupun priawan. Maka tak jarang, waria kerap menjadi pekerja seks komersial karena keterbasan pilihan pekerjaan tersebut. (utd)