Berturut-turut tampak datang Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Mereka menuju gedung Rupatama Mabes Polri yang dijaga ketat polisi dan tak boleh didekati awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, 2004, saat ia baru menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu, pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Novel sendiri telah menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel ditangkap Jumat kemarin (1/5) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel. Novel dijemput paksa karena kasus pidana yang menjeratnya mendekati batas kedaluwarsa. (Baca penjelasan Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa) (agk)