Polri Pulangkan Novel Baswedan ke KPK

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2015 17:14 WIB
Setelah tiba di Mabes Polri pukul 16.50 WIB, Novel langsung dibawa kembali ke KPK.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara, Jakarta, Sabtu (2/5) (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan langsung dibawa kembali ke KPK setibanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 16.50 WIB.

Berdasarkan Pengamatan CNN Indonesia, Novel tak mengeluarkan pernyataan apapun di Mabes Polri. Novel lalu dibawa langsung ke KPK.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan penyidik KPK itu akan dibawa kembali dari Bengkulu ke Jakarta Sabtu (2/5) sore setelah proses rekonstruksi Novel tertunda akibat cuaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekitar jam 14.00 Novel berangkat naik pesawat Polri yang semalam ia pakai juga dari Bengkulu dan akan mendarat di Pondok Cabe, Tangerang Selatan,” ujar pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Sabtu ini.

Setelah mendarat di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Novel dibawa ke Mabes Polri lalu diserahkan kembali ke KPK.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyatakan pimpinan KPK telah mencapai kesepakatan dengan Kepolisian RI terkait kasus Novel Baswedan, penyidik KPK yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri. (Baca Juga: KPK dan Polri Sepakat: Novel Baswedan Tak Ditahan)

“Pak Kapolri menyepakati untuk tak melakukan penahanan (atas Novel Baswedan),” kata Ruki dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5) dini hari. Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Ia Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER