Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan kalau pegawai KPK tidak kebal hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan menghalangi upaya proses hukum yang dilakukan apabila terdapat dugaan pimpinan dan pegawai KPK terlibat tindak pidana.
"Apabila ada tuduhan dan sangkaan bahwa pimpinan dan pegawai KPK terlibat tindak pidana, maka kepada penyidik dan kepolisian kami persilakan menanganinya," kata Ruki usai pertemuan antara pimpinan KPK dan Polri di Markas Besar Polri, Sabtu (2/5).
(Baca Juga: FOKUS Penyidik KPK Ditangkap Polisi)Lebih jauh lagi, Ruki menekankan pihaknya tidak akan mencampuri dan mengganggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terkait dugaan tindak pidana. "Kami ingin mendukung segala upaya hukum yang dilakukan. Itu juga yang diinginkan KPK, ketika menangani kasus, kami tak diintervensi," ujar dia menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, mengenai kasus Novel Baswedan, Ruki mengatakan tidak akan mencampuri pokok perkara. Keterlibatan pimpinan KPK dalam penangkapan Novel adalah sebatas permintaan untuk menangguhkan penahanan atas Novel.
"Polri mengatakan kami cukupi pimpinan KPK dan tidak akan kami tahan," kata dia.
Ruki juga menjelaskan pada Sabtu pagi tadi, tiga orang penasihat hukum dari biro hukum KPK sudah berangkat bersama Novel Baswedan ke Bengkulu. Namun, dia menjelaskan hal tersebut dilakukan bukan sebagai upaya perlindungan perkara melainkan perlindungan individu.
"Sepanjang bisa dikomunikasikan cara bertindaknya, tidak ada kekisruhan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan saat ini Novel Baswedan berada dalam perjalanan menuju Jakarta. Sesampainya di Jakarta, katanya, Novel akan diserahkan kembali kepada pimpinan KPK.
"Mungkin setengah jam atau tiga perempat jam sampai di sini. Nanti diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah dijamin pimpinan KPK untuk ditangguhkan," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap pihak Bareskrim Polri pada pukul 01.00 WIB. Novel lalu dibawa ke Bareskrim Polri dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sorenya. Lalu, Novel dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara.
Novel ditahan dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan ketika menjadi Kasatreskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam. Penahanan Novel oleh Badan Reserse Kriminal Polri ini memicu polemik baru setelah kisruh antara Polri dan KPK sempat mereda.
(utd)