Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tiba di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang, Sabtu (2/5), sekitar pukul 16.00 WIB. Novel tiba dari Bengkulu, lokasi di mana ia dibawa penyidik Polri Jumat kemarin (1/5) untuk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang disangkakan kepadanya.
Novel tiba bersama kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu. Pegawai lembaga antirasuah itu mengenakan baju berwarna biru dan celana cokelat. Dia langsung meluncur menuju Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel akan diserahkan langsung kepada pimpinan KPK. Penyerahan digelar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, tak lama lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah dijamin pimpinan KPK untuk tak ditahan," kata Badrodin dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Mabes Polri.
Badrodin menjelaskan rekonstruksi telah digelar Sabtu pagi oleh tim penyidik. Mulanya rekonstruksi dijadwalkan semalam, namun cuaca di Bengkulu tak mendukung karena hujan deras.
Muji mengatakan kliennya enggan mengikuti rekonstruksi. Alasannya, belum ada materi atau subtansi rekontruksi yang berdasar Berita Acara Pemeriksaan. Novel sendiri dalam pemeriksaan menolak memberikan keterangan. "Apa yang mau direkonstruksikan?" ujar Muji.
FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiJumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB. Kemudian, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
(agk)