Kerja DPRD Jakarta: Baru Buat Satu dari Kewajiban 17 Perda

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 09:55 WIB
Sejak awal tahun ini, DPRD DKI Jakarta hanya menyelesaikan satu perda. Sisa waktu tujuh bulan harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan 16 perda.
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda usulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (26/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dari 17 Rancangan Peraturan Daerah prioritas yang harus diubah menjadi Peraturan Daerah dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), baru ada satu yang telah diubah menjadi Perda oleh DPRD DKI Jakarta tahun ini.

Raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014. Sebanyak 16 raperda sisanya belum selesai dan harus rampung dalam rentan waktu tujuh bulan.

Berdasarkan data yang diterima CNN Indonesia, ada 6 revisi perda dari 16 raperda tersebut. Sedangkan 10 raperda lainnya merupakan produk hukum baru yang diusulkan dan diharapkan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam revisi perda yang masuk dalam prolegda 2015 DKI Jakarta adalah revisi Perda Nomor 8 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. (Baca juga: Sembilan Bulan Kerja, DPRD Jakarta Belum Hasilkan Apapun)

Sementara itu beberapa raperda baru yang terdapat dalam Prolegda 2015 adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2015, Raperda tentang APBD 2016, Raperda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Raperda tentang Ruang Bawah Tanah, Raperda tentang BUMD, Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, Raperda tentang RT dan RW, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.

Berdasarkan informasi yang diterima CNN Indonesia, Raperda tentang Ruang Bawah Tanah nantinya akan mengatur biaya dan syarat penggunaan lahan bawah tanah di ibu kota yang sampai saat ini belum ada peraturannya.

Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan, raperda tersebut sangat dibutuhkan untuk mengontrol penggunaan lahan bawah tanah di ibu kota.

"Sampai saat ini kan pemanfaatan lahan bawah tanah itu masih belum dikenai pajak. Misalnya apartemen-apartemen itu gali sampai 30 meter ke bawah untuk parkir, mereka tidak bayar pajak. Rugi Jakarta kalau begini," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin lalu.

Sementara itu, Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara juga nantinya akan berisi peraturan mengenai pembagian keuntungan kepada Pemprov DKI Jakarta atas penggunaan udara di ibu kota oleh pihak-pihak swasta. "Selama ini banyak frekuensi provider telepon tapi Jakarta tidak mendapat keuntungan apa-apa. Harus ada yang
mengatur mengenai itu," kata Bestari.
"Sejak saya memimpin DPRD isinya berantem terus. Saya sudah capek, ayo bekerja,"Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta


Kedua raperda tentang penggunaan lahan di Jakarta itu, bersama dengan 14 raperda lainnya, diharap mampu menjadi perda pada tahun ini. Namun, untuk mencapai tujuan itu, DPRD DKI Jakarta tentu harus mulai bekerja terlebih dahulu pada tahun ini.

Harapan agar DPRD DKI Jakarta mulai menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislasi sempat disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beberapa saat lalu. Politisi PDIP itu berharap agar lembaga legislatif yang ia pimpin dapat segera bekerja secara efektif, dan tidak larut dalam urusan konflik dengan eksekutif daerah seperti yang terjadi selama ini. "Sejak saya memimpin DPRD isinya berantem terus. Saya sudah capek, ayo bekerja, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sekarang," kata Prasetyo.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER