Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak lama lagi, armada bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) tidak bisa lagi melintas di jalur bus Transjakarta di kawasan ibu kota.
Pelarangan armada APTB melintas di jalur busway muncul karena hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercipta antara pihak operator APTB dan PT Transjakarta mengenai besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer yang akan dikenakan kepada moda APTB mulai tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penggunaan tarif rupiah per kilometer sebenarnya ditujukan untuk mempermudah warga Jakarta yang hendak berpindah halte bus Transjakarta menggunakan bus APTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa, orang yang mau manfaatkan APTB untuk transportasi antarhalte harus bayar Rp 6 ribu hingga Rp 7 ribu? Tidak pantas kan. Warga kan sudah masuk ke loket Transjakarta dan bayar Rp 3.500," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5).
Namun, karena kesepakatan besaran tarif rupiah per kilometer antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Organda belum tercapai, maka organisasi transportasi itu memilih untuk tidak lagi melintas di jalur bus Transjakarta sementara waktu.
"Itu (berhenti melintasi jalur Transjakarta) memang pilihan mereka (Organda DKI). Makanya saya bilang ketika DKI belum punya bus, APTB pasti ngerjain kita. Sebenarnya yang kami tawarkan cukup baik, APTB boleh masuk jalur Transjakarta, tapi kalau penumpang antarhalte digratiskan," kata Ahok.
Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, mengatakan akan berupaya untuk mencari alternatif angkutan umum bagi warga jika APTB tidak bisa lagi melintas di jalur Transjakarta nantinya.
"Kami akan mencoba memberikan alternatif kepada penumpang APTB untuk misalnya (penumpang dari) Bogor biasanya sampai Grogol, nah ini hanya bisa sampai Halte Cawang-UKI misalnya. Pokoknya kami bahas dulu detailnya. Saya harap kajiannya satu minggu bisa selesai tergantung kesepakatannya," kata Emanuel, Selasa (5/5) lalu.
(obs)