Dijerat 3 Kasus, Fuad Amin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 08:59 WIB
Bekas Bupati Bangkalan sekaligus terdakwa kasus suap gas alam Fuad Amin Imron bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Fuad Amin Imron (tengah) saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan sekaligus terdakwa kasus suap gas alam Fuad Amin Imron bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (7/5).

Lembaga antirasuah menyangka Fuad atas tiga dugaan yakni suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.

Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur, serta proyek-proyek lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Sementara penyuap Fuad, Direktur Human Resource Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Bambang terbukti menyuap Fuad Amin sejak 2009 hingga 2014 senilai Rp 15,5 miliar. Duit diberikan untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. (Baca: Bos PT MKS Akui Suap Bupati Bangkalan Miliaran Rupiah)

Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan sejak Juni 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta. Suap senilai Rp 200 juta dilakukan mulai Juli 2011 sampai akhir Desember 2013. Tak berhenti di situ, kelonjakan duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014.

Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya.

Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Fuad disangkakan dalam perkara cuci duit. Fuad telah resmi dijerat pasal pencucian uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Dia diduga melakukan praktik pencucian uang sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada tahun 2003.

Duit hasil korupsi disangka digunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit rumah toko (ruko), enam unit rumah, satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen. Seluruh aset  disita dari lima tempat, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.

Untuk itu, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu.

Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam di Gresik dan Gili Timur.

Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium PT MKS dengan PD Sumber Daya dan memberikan surat dukungan permohonan alokasi Kodeco sehingga PT MKS memperoleh alokasi gas alam dari PT Pertamina EP," kata hakim saat sidang.

Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER