Saksi Tak Tahu Perintah Udar soal Pergantian Konsultan Proyek

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 18:13 WIB
Kesaksian Ketua Tim Pelelangan Jasa Konsultan Pengawas Proyek Pengadaan TransJakarta 2012, Theodore Sianturi, memberatkan posisi Udar.
Terdakwa kasus korupsi Transjakarta Udar Pristono meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/4). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak keberatan pihak mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus Ketua Tim Pelelangan Jasa Konsultan Pengawas Proyek Pengadaan TransJakarta 2012, Theodore Sianturi mengklaim tak tahu soal pengalihan anggota konsultan yang diinstruksikan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Theodore mengaku, pemenang lelang konsultan yakni PT Cinipta Triuma Jaya.

Pada praktiknya, merujuk berkas dakwaan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius mengungkapkan, pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan bus TransJakarta dilakukan oleh orang tenaga ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Namun, Kepala BPPT tak pernah menugaskan pegawainya untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. (Baca: Udar Pristono Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah)

"Tidak tahu (ada tenaga ahli dari BPPT). Yang memenangkan lelang PT Cinipta. Kami menyeleksi dari dokumen yang terunggah di sistem," kata Theodore ketika bersaksi untuk Udar sebagai terdakwa korupsi pengadaan TransJakarta tahun 2012 dan 2013, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Theodore dan timnya mengaku menyeleksi konsultan pengawas dengan melihat teknis evaluasi dan biaya yang ditawarkan para perusahaan. "PT Cinipta di peringkat pertama. Kami evaluasi dari administrasi. Seperti tingkat pendidikan dilihat dari sertifikat. Semua masing-masing ada nilainya," ujar Theodore.

Ia mengaku, pihaknya tak melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen dari PT Cinipta. "Hanya ada klarifikasi dan negosiasi, tidak verifikasi ke lapangan," ucapnya.

Pengumuman pemenang lelang dilakukan sekitar Mei 2012. Saat itu, tak ada pengulangan untuk pelelangan. Alhasil, PT Cinipta tetap menjadi pemenang tender.

Hal senada dikatakan anggota Tim Pelelangan Jasa Konsultan Pengawas Proyek Pengadaan TransJakarta Tahun 2012, Michael Mangasa H Parulian. "Tidak tahu kalau ada tenaga ahli dari BPPT," kata karyawan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta tersebut saat sidang.

Dirinya hanya bertugas mengawasi proses pelelangan. "Dari melakukan pengumuman di sistem, evaluasi, pembuktian, dan lainnya," ucapnya.

Udar didakwa melanggar hukum karena melibatkan BPPT dalam konsultasi pengawasan. Duit sekitar Rp 484 juta untuk Paket I dan Paket II pun mengalir ke kantong pegawai BPPT.

Menanggapi hal tersebut, Udar berdalih dirinya tak melakukan kesalahan. "Ada Memorandum of Understanding (MoU) bantuan teknis antara Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) dengan BPPT," katanya seusai sidang. (Baca: Udar Pristono Siap Gugat Jokowi terkait Korupsi TransJakarta)

Namun, Udar tetap didakwa melanggar melakukan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar untuk tahun anggaran 2012.

Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER