Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta mengaku tak melakukan pekerjaan sebagai tim pengendali teknis pengadaan TransJakarta tahun 2012. Namun, mereka tetap mendapatkan honor.
Hal tersebut disampaikan oleh karyawan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta, Michael Mangasa H Parulian, saat bersaksi untuk terdakwa korupsi pengadaan TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/4).
"Saya tidak bekerja tapi menerima honor. Saya baru tahu ada Surat Pertanggungjawaban Pengendalian teknis setelah diperiksa Kejaksaan," kata Michael Mangasa H Parulian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael kemudian mengaku tak tahu-menahu soal honor Rp 6,6 juta yang diterimanya. Namun, ia juga tak bertanya soal asal-muasal duit tersebut dan fungsi pembayaran. "Karena ada nama saya di daftar penerima honor, ya terima saja. Ada teman-teman juga," katanya.
Honor diterima sekitar rentang Agustus sampai Desember 2012. Nama Michael tercantum dalam Surat Keputusan Udar selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu. Michael terdaftar sebagai anggota tim pengendali teknis.
Hal yang sama juga dialami oleh Theodore Sianturi, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Theodore mengaku mendapat instruksi dari Udar untuk menjalankan tugas sebagai tim pengendali teknis.
"Saya jadi anggota tim pengendali teknis. Saya tidak bekerja tapi mendapatkan honor. Waktu terima uang, tidak tahu itu uang apa. Jadi terima saja," katanya.
Setelah berusaha cari tahu, Theodore mengaku uang tersebut merupakan duit sebagai pengendali teknis. "Ada SK yang ditandatangani Pak Udar. Tidak ada perintah lisan, tapi SK," katanya.
Namun, dia mengaku duit tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung setelah diminta oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pengganti Udar, Muhammad Akbar. "Pak Akbar briefing dan minta uang dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, Udar didakwa mencairkan dana tim pengendali teknis untuk sekitar 60 PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat proyek pengadaan TransJakarta. Duit yang dibagikan senilai Rp 1,6 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Udar dinilai lalai tak menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar untuk tahun anggaran 2012.
Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(utd)