Kasus SKK Migas Jadi Kasus Kedua Satgas Bersama Antikorupsi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 19:26 WIB
Patokan penanganan kasus SKK Migas ini di Bareskrim Mabes Polri yang telah menjalankan basis awal penyidikan.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terjun membantu penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama TPPI). Dalam hal ini, unsur lembaga penegak hukum di Indonesia akan bekerja sama dalam menangani kasus tersebut.

"Ada perencanaan joint investigation dalam penanganan kasus ini sesuai kesepakatan pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Komisioner sementara KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (7/5).

Menurut Indriyanto, koordinasi antarlembaga penegak hukum masih pada tahap penjajakan. Saat ini patokan penanganan kasus berada di tangan Bareskrim yang telah menjalankan basis awal penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detail pelaksanaan satgas akan dibicarakan pada tataran level teknis. Masih akan dibicarakan kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," ujar Indriyanto.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kasus itu bermula dari penunjukkan langsung yang dilakukan BP Migas (nama SKK Migas dulu) kepada PT TPPI pada periode 2008 hingga 2011 soal penjualan kondensat milik negara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, ada barang yang dijual tapi uangnya tidak diberikan kepada negara. Bukannya dihentikan, penjualannya malah tetap dilanjutkan. Atas serangkaian peristiwa tersebut kepolisian menaksir kerugian negara dapat mencapai US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengungkap setidaknya ada tiga pelanggaran dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Victor mengatakan yang pertama adalah tidak adanya pembentukan tim penunjuk penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh SKK Migas.

Penunjukkan penjual oleh SKK Migas terhadap PT TPPI tidak melalui proses lelang seperti pada umumnya tetapi dilakukan secara langsung. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukkan PT TPPI merupakan hasil dari penilaian kajian tim penunjuk penjual.

Lalu dia juga menyebutkan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat dengan mengeluarkan surat kontrak kerja. Sedangkan sejak 3 Mei 2009 PT TPPI telah melakukan pengiriman kondensat bagian negara.

Posisi piutang pemerintah kepada PT TPPI atas penjualan kondensat sampai dengan akhir Maret 2010 adalah sebesar US$ 160 juta dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Pada saat sudah ada kerugian negara, PT TPPI bukan menghentikan penjualan, tetapi malah terus berlanjut sehingga kerugian negara semakin membengkak. Sejauh ini, Victor mengaku sudah mengantongi satu tersangka berinisial DH yang juga Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas

Kasus SKK Migas dugaan korupsi dan pencucian uang soal penjualan kondensat ini akan menjadi kasus kedua yang ditangani oleh Satgas Bersama Antikorupsi yang merupakan gabungan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

Kasus pertama yang ditangani olah satgas ini adalah dugaan korupsi di APBD DKI tahun 2004. Pintu masuk untuk menangani korupsi APBD DKI 2014 adalah korupsi uniterruptible power supply (UPS) di APBD tahun yang sama.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota menyebutkan penyidikan kasus korupsi UPS akan diperluas ke bagian lain dari APBD yang dicurigai terjadi korupsi.

Sebagaimana disebutkan oleh Ahok, kerugian akibat dugaan korupsi UPS besar, setara kasus korupsi Hambalang yang telah membuat dua mantan petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng dibui. Sementara polisi menyebut kerugian soal korupsi UPS sekitar Rp 50 miliar.

Satgas Bersama Antikorupsi ini terbentuk secara informal di tengah masih tegangnya hubungan antar lembaga penegak hukum di Indonesia, terutama antara KPK dengan Polri.

Bukti ketegangan antara kedua lembaga ini terakhir dengan ditangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan yang berasal dari kepolisian oleh Bareskrim Mabes Polri membantu Polda Bengkulu atas permintaan Kejaksaan Agung.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.  

Komitmen pembentukan Satgas Bersama Antikorupsi ini dibuat setelah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan para pimpinan KPK makan siang bersama. Makan siang ini digagas oleh jaksa agung. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER