Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil kerabat Muhammad Nazaruddin untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Setelah kemarin sepupu Nazaruddin, Nazir Rahmat, kini giliran dua kerabatnya, M Nazir dan Rita Zahara, yang diminta memberi kesaksian. (Baca:
Sepupu Nazaruddin Jadi Saksi Cuci Duit Saham Garuda)
M Nazir dan Rita akan memberi kesaksian soal kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan cuci duit Nazaruddin lewat pembelian saham perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. "Keterangan mereka akan didalami penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (7/5).
M Nazir merupakan saudara kandung dari Nazaruddin. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu tercatat sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus yang menjerat Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain lagi dengan Rita, kakak sepupu Nazaruddin itu saat ini tercatat menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra. Sebelum ditangkap di tengah pelariannya di Kolombia, Nazaruddin pernah dikabarkan bersembunyi di rumah Rita.
M. Nazir sempat diduga sebagai orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin ke Kolombia pada 2011. Hal itu membuat keder M. Nazir, sampai akhirnya terungkap bahwa kerabat yang menemani Nazaruddin dalam pelarian adalah sepupunya, Nazir Rahmat.
Selama pelarian itu, Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk pembelian saham PT Garuda Indonesia. Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatanya, Nazar disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(obs)