Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menerima duit gratifikasi gas alam senilai Rp 18,05 miliar. Duit suap diberikan Direktur Human Resources Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai kejahatan secara melawan hukum," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). (Baca juga:
Simpatisan Fuad Amin Padati Tipikor, 200 Polisi Bersiaga)
Fuad didakwa menerima duit pemulus pembelian gas alam PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak tahun 2009 hingga 2014. Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta sejak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya. ((Baca juga:
Sakit Prostat, Fuad Amin ke Toilet Tiap 30 Menit Saat Sidang)
Duit dikirim melalui sederetan anak buah Fuad dan kerabatnya antara lain Eko Prasetyo, Zainal Abidin Zain, dan Mudarmadi. Selain melalui transfer, duit suap juga diserahkan langsung di sejumlah tempat, antara lain rumah milik Fuad Amin di bilangan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.
Duit tersebut sebagai "upah" Fuad membantu Bambang dan perusahaannya dalam pembelian gas alam. Sebelumnya, PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama.
Setelah lobi, Fuad memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.
Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beku Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.
Pada praktiknya, pengerjaan proyek PT MKS dan PD SD tidak pernah dilangsungkan. Kendati pengerjaan proyek pembangunan pipa gas alam tak pernah berlangsung, PT MKS tetap menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim jaksa. (Baca juga:
Fuad Amin Sebut Duit Suap Miliaran Sebagai Rezeki)
Menanggapi dakwaan tersebut, Fuad mengaku tak tahu-menahu. Dirinya berdalih tak menerima duit gratifikasi. Alhasil, Fuad dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami mohon waktu untuk membuat nota keberatan dua minggu," kata Rudi.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor tak mengabulkan permintaan lamanya waktu. "Atas waktu yang diminta tidak dapat mengabulkan, karena dijadwalkan sidang seminggu dua kali. Tapi untuk menyusun eksepsi, sepakat 1 minggu. Oleh karena Kamis adalah libur, maka maju di Rabu, 13 Mei," ujar Hakim Ketua M Mukhlis di penghujung sidang.
Fuad Amin adalah orang kuat di Bangkalan, Madura. Dia cicit ulama besar Syaichona Cholil. Itu yang menjadi salah satu modal utama Fuad Amin membangun dinasti politiknya di Bangkalan. Dia menjadi Bupati Bangkalann dua periode. Pada periode pertama, dia maju sebagai wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa, sementara pada periode kedua, dia maju sebagai wakil dari Partai Gerindra. Usai habis sebagai bupati, Fuad Amin berganti menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Posisinya sebagai bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad untuk periode 2014-2019. Makmun Ibnu Fuad yang biasa dipanggil Ra Momon menjadi bupati termuda, berusia 26 tahun saat dilantik. Sebelum menjadi bupati, Ra Momon menjadi anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. (hel)