Bantahan bahwa terdakwa perkara pencucian uang senilai Rp 229 miliar itu menderita sakit jantung disampaikan oleh Jaksa Pulung Rinandoro saat digelar sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulung juga memastikan bahwa fasilitas kesehatan di KPK telah memadai. Pihaknya juga sudah memberi pengawasan kesehatan yang baik untuk Fuad. “Malam hari waktu yang bersangkutan merasa sakit jantung, kami tempatkan pengawasan khusus apalagi beliau sepuh. Dokter jaga kami stand by," kata Pulung.
Fuad juga mengeluhkan dengan kondisi rumah tahanan yang seperti itu dirinya merasa tersiksa. “Saya bisa jadi kripik," ucap Fuad yang dijerat tiga perkara yaitu dugaan suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.
(obs)