Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara korupsi sekaligus pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, Deviardi, mengatakan Rudi meminta kembali duitnya sebesar US$ 300 ribu untuk diberikan ke Komisi VII DPR yang membidangi energi.
"Pak Rudi minta siapkan US$ 20 ribu dan US$ 300 ribu, katanya waktu itu untuk Tunjangan Hari Raya, terus saya antar ke Plaza Mandiri," kata Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).
Deviardi mengatakan Rudi kerap menitipkan duit kepadanya. Duit tersebut disimpan Deviardi di beberapa deposito bank. Apabila sewaktu-waktu Rudi meminta, maka Deviardi akan dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat berbeda, Deviardi bercerita Rudi sempat berkeluh kesah soal permintaan THR. "Diminta THR dari Komisi VII DPR," katanya. Komisi itu dipimpin oleh Sutan.
Selanjutnya sekitar Juli 2013, Rudi menyerahkan duit sebesar US$ 200 ribu dari total US$ 300 ribu yang diberikan Deviardi kepada anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto di toko buah All Fresh, Jakarta.
"Pak Rudi membawa kantung ke dalam toko buah, keluar tidak bawa apa-apa. Tidak beli buah juga," kata sopir Rudi, Asep Toni, saat bersaksi.
Ketika ditanya soal detail bentuk dan isi kantung, Asep mengaku tak tahu, sebab dia sibuk membersihkan kaca jendela mobil.
Namun soal penyerahan duit di toko buah itu ditampik Tri. "Pernah tidak sengaja ketemu. Sekitar bulan puasa menjelang lebaran, Juli. Hanya sebentar, saya mau beli buah. Tidak menerima apa-apa. Silakan dilihat CCTV dan dibuktikan," katanya.
Tri mengatakan dia hanya bercakap sebentar dengan Rudi soal banyaknya demonstran di depan kantor SKK Migas. "Saya cuma bilang prihatin," kata dia.
Dalam dakwaan, duit diberikan agar Sutan mempengaruhi anggota komisinya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013.
Selain itu, duit sebagai pelicin pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM. Kementerian ESDM dan SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi VII DPR.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(agk)