"Pak Rudi minta siapkan US$ 20 ribu dan US$ 300 ribu, katanya waktu itu untuk Tunjangan Hari Raya, terus saya antar ke Plaza Mandiri," kata Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sekitar Juli 2013, Rudi menyerahkan duit sebesar US$ 200 ribu dari total US$ 300 ribu yang diberikan Deviardi kepada anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto di toko buah All Fresh, Jakarta.
Ketika ditanya soal detail bentuk dan isi kantung, Asep mengaku tak tahu, sebab dia sibuk membersihkan kaca jendela mobil.
Namun soal penyerahan duit di toko buah itu ditampik Tri. "Pernah tidak sengaja ketemu. Sekitar bulan puasa menjelang lebaran, Juli. Hanya sebentar, saya mau beli buah. Tidak menerima apa-apa. Silakan dilihat CCTV dan dibuktikan," katanya.
Tri mengatakan dia hanya bercakap sebentar dengan Rudi soal banyaknya demonstran di depan kantor SKK Migas. "Saya cuma bilang prihatin," kata dia.
Dalam dakwaan, duit diberikan agar Sutan mempengaruhi anggota komisinya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013.
Selain itu, duit sebagai pelicin pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM. Kementerian ESDM dan SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi VII DPR.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (agk)