Jakarta, CNN Indonesia -- Sales PT Duta Motor Dewi Handayani membenarkan Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Yusep, membeli mobil Toyota Alphard lewat dia. Yan, petinggi perusahaan produsen minyak itu, membelikan Alphard untuk tersangka penerima duit suap yang merupakan bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana.
Dewi yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5), menceritakan kronologi pembelian mobil Alphard pada 30 Oktober 2011. Saat itu Dewi bertemu Yan dan sopir pribadi Sutan, Casmadi.
Setelah sibuk melihat-lihat jenis mobil, Yan dan Casmadi memilih tipe paling bergengsi dari Toyota, yakni Alphard tipe G 2400 cc warna hitam keluaran 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berunding, Alphard tipe G yang diplih," ujar Dewi.
Dewi mengatakan kala itu Yan memberi uang muka atau
down payment (DP) sebesar US$ 1.500. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs dolar AS saat itu, Rp 8.000, maka nilai mobil itu mencapai sekitar Rp 13,2 juta.
"(Harga mobil) Rp 925 juta," kata Dewi.
Setelah itu Dewi membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) yang dibuat atas nama Casmadi. Dewi pun memberikan nomor rekening Duta Motor untuk pelunasannya.
Pelunasan dilakukan esok harinya. Dewi mengaku menerima dua bukti transfer dari Casmadi. Pelunasan pembayaran dilakukan oleh Yan.
Casmadi kemudian kembali datang membawa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Alphard yang dibelinya.
"STNK dan BPKB atas nama Sutan," ujar Dewi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya hendak menyita mobil Alphard milik Sutan di kediamannya. Namun penyitaan itu sempat gagal lantaran keluarga Sutan tidak memberikan izin.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang senilai US$ 140 ribu dari Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke dalam sejumlah amplop dengan kode berbeda. Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bathoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.
Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain, di antaranya uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa dengan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(agk)