Rudi Rubiandini Bakal Bersaksi Soal Duit THR untuk Sutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 11:07 WIB
Terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, bakal diungkit soal pemberian duit THR.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Deviardi pelatih golfnya, bakal bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana.

Apabila sesuai jadwal, kesaksian mereka akan diperdengarkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Pejabat Perusahaan Minyak Beli Alphard Rp 925 Juta buat Sutan)

Sebelumnya, Sutan didakwa meminta duit Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR RI. Saat kejadian, komisi yang membidangi energi tersebut diketuai oleh Sutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rudi menyisihkan duit USD 200 ribu untuk diberikan kepada terdakwa (Sutan)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis dua pekan lalu. Duit tersebut diberikan melalui Deviardi. (Baca juga: Kawat Gigi Sutan Kembali Suguhkan Drama di Pengadilan Tipikor)

Selain keduanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan anggota DPR Tri Yulianti zan supir Tri, Asep Toni.

Merujuk berkas dakwaan, bulan Juli 2013, Rudi dihubungi anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianti untuk mengadakan pertemuan di Hotel Sahid dalam rangka menyampaikan informasi nuansa kinerja SKK Migas di mata DPR. Dalam pertemuan tersebut, Rudi juga bercerita ihwal permintaan duit THR oleh Sutan. Rudi hendak memberikan duit melalui Tri Yulianto.

"Di Toko Buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rudi bertemu dengan Tri dan menyerahkan tas ransel warna hitam yang berisikan uang sejumlah USD 200 ribu," katanya. (Baca juga: Sutan Bertingkah, Hakim: Hemat Komentar Agar Tak Copot Behel)

Tak berselang lama, Rudi memberitahu Sutan ihwal duit tersebut ketika bertemu di rumah Sutan, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan. "Pada saat itu terdakwa (Sutan) menyindir Rudi dengan mengatajan anggota Komisi VUI sebanyak 54 orang sehingga menurut Rudi, pemberian uang THR tersebut sudat diterima tetapi masih kurang," katanya.

Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER