Budi Waseso juga membantah KPK dan Polri saling salip dalam menangani perkara SKK Migas. Polri telah berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa apakah kasus ini sudah pernah atau sedang ditangani saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustus 2013, KPK menangkap Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, karena menyalahgunakan kewenangannya denga menerima suap dari Kernel Oil. Rudi lantas diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun bersedia membantu penyidikan Polri dengan memberikan sejumlah dokumen yang telah mereka dapatkan sebelumnya. Selain itu, dalam waktu dekat Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Polri saat ini membidik dua orang yang diduga terlibat kasus SKK Migas, yakni DH dan RP. "DH ini dari SKK Migas. Pengusutan perannya nanti kami kembangkan. Pengusutan atas RP juga akan kami kembangkan," ujar Victor dini hari tadi.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas selama sekitar tujuh jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sedikitnya tiga kotak plastik berukuran besar berisi sejumlah dokumen dari lima divisi SKK Migas, yakni divisi komersial, hukum, keuangan, teknologi informasi, dan umum.
Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik Bareskrim masih akan menggeledah kembali untuk menyita berbagai dokumen yang terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas (nama SKK Migas dulu) kepada PT TPPI pada periode 2008-2011 soal penjualan kondensat –cairan hasil penyulingan– milik negara. Hasil penjualan kondensat itu disebut Polri tak seluruhnya diberikan kepada negara. (agk)