Menurut Refly, UU dibuat bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan umum orang banyak. Dia menegaskan jika UU dibuat untuk kelompok tertentu maka itu sudah menyalahi aturan yang ada. "Itu sudah menyalahi hakekat pembentukan undang-undang," kata Refly saat ditemui di sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (8/5).
“Undang-undang dibuat tidak boleh dimaksudkan untuk kepentingan kelompok tertentu saja karena undang-undah berlaku untuk orang banyak," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip pemilu, lanjut Refly adalah membuat aturan dulu sebelum kompetisi dijalankan dan bukan malah sebaliknya. Jika kompetisi berjalan lalu aturan baru dibuat atau berubah maka akan membuat kekacauan.
"Ini kan sudah jelas ada aroma untuk mengakomodari kelompok tertentu (dalam revisi UU Pilkada). Ini cara berpikir yang tidak benar," kata Refly menegaskan.
Saat ini, pimpinan DPR bersama dengan Komisi II kembali melakukan pembahasan mengenai pencalonan untuk Pilkada 2015. Sebelumnya, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Panja Pilkada Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkracht.
Apabila belum inkracht, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi partai beringin ini.
Kemudian, sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan inkracht atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkracht.
Awalnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkracht.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas atas Undang-Undang mengenai Partai Politik dan Pilkada yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada parpol yang bersengketa untuk dapat ikut pilkada. (hel/hel)