Hingga saat ini DPR, pemerintah, dan KPU masih bekerja keras agar partai politik yang bersengketa seperti Golkar dan PPP dapat ikut pilkada. Sejauh ini ada dua usulan yang muncul supaya Golkar dan PPP dapat ikut serta, yakni fatwa Mahkamah Agung, dan revisi terbatas atas undang undang tentang partai politik dan Pilkada.
"Saya lebih cenderung kepada bagaimana semua peserta terakomodasi secara memuaskan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Ini pertandingan. Kalau dari awal sudah dicurangi, pasti hasilnya direcoki," tuturnya. "Kita harus menghindari kemungkinan orang dari awal tidak diajak," tambahnya.
Ini pertandingan. Kalau dari awal sudah dicurangi, pasti hasilnya direcokiFahri Hamzah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI |
Kemudian, Fahri mengatakan pimpinan DPR bersama Komisi II akan kembali melakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Sebelumnya, ada rencana untuk membahas masuk atau tidaknya revisi terbatas undang-undang dalam rapat paripurna. (Baca: Rekomendasi DPR ke KPU Bisa Kacaukan Pelaksanaan Pilkada)
Diketahui, DPR kini tengah memasuki masa reses. Masa sidang keempat akan dibuka pada 18 Mei mendatang. Sedangkan, pendaftaran pilkada akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015.
"Lebih baik kita berlama-lama menyepakati aturan main, baru kita lanjutkan. Daripada nyosor Pilkada, lalu saling menyalahkan," tegasnya.
(obs)