DPR Usulkan Presiden Ikut Bahas Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 17:32 WIB
Pimpinan DPR bersama dengan Komisi II saat ini kembali melakukan pembahasan mengenai pencalonan untuk Pilkada 2015.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah), Fachri Hamzah (kiri), serta Agus Hermanto (kanan) saat memimpin Rapat Konsultasi dengan Fraksi-fraksi DPR RI di Ruang Badan Musyawarah Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Taufik Kurniawan mengusulkan Presiden Joko Widodo perlu dilibatkan dalam pembahasan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2015.

Pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak masih menjadi pembahasan hangat di DPR, KPU atau pemerintah. Soalnya, pembahasan ini akan mempengaruhi nasib dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, apakah dapat ikut pilkada serentak pada tahun ini atau tidak.

"Saya usulkan perlu rapat konsultasi antara Presiden Jokowi, KPU, pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, supaya tidak muter-muter," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pimpinan DPR bersama Komisi II kembali membahas pencalonan untuk Pilkada 2015. Sebelumnya, ada tiga rekomendasi hasil rapat Panja Pilkada Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan in kracht.

Apabila belum in kracht, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi partai beringin ini.

Kemudian, sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan in kracht atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum in kracht.

Awalnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum in kracht.

Kendati demikian, rekomendasi itu diterima seiring dengan adanya revisi terbatas undang-undang partai politik dan pilkada yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada parpol yang bersengketa untuk dapat ikut pilkada. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER