Melihat "kesibukan" para anggota DPR tersebut, terutama anggota Komisi II, Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menanggapinya dengan sinis. Bahkan dia menyindir perilaku anggota DPR yang baru bergerak jika itu berurusan dengan kepentingan pribadi mereka.
"Seperti itulah tabiat DPR kita. Demi kepentingan mereka sendiri, tak peduli sedang reses, mereka bisa dalam waktu cepat berkumpul," kata Lucius ketika berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa malam (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Lucius pun mengkritik soal rencana DPR yang mau melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dia mengungkapkan jika niat melakukan revisi tersebut harus ditolak oleh semua pihak. Apalagi, revisi tersebut dicanangkan setelah rekomendasi DPR ditolak oleh KPU.
"Menurut saya niat DPR melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik juga harus ditolak pasca gagalnya upaya DPR menekan KPU," kata Lucius
"Revisi UU tak bisa dilakukan atas dasar desakan sesaat hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu.DPR jangan merusak sistem hanya karena nafsu serakah mereka akan kekuasaan," ujarnya menambahkan. (Baca juga: Rekomendasi DPR ke KPU Bisa Kacaukan Pelaksanaan Pilkada)
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah. (Baca juga: Ada 3 Pilihan untuk Golkar dan PPP soal Keikutsertaan Pilkada)
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (Baca juga: Agun: KPU Tak Harus Ikut Rekomendasi DPR soal Sengketa Parpol) (hel)