DPR Rela Bersidang saat Reses demi Kepentingan Kelompok

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 08:15 WIB
Sidang DPR saat reses itu, ditanggapi sinis Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus.
Sejumlah wartawan mendengarkan pemaparan dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah tentang Pilkada Serentak di Palu, Kamis (30/4).(ANTARA/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi menyelesaikan masalah peraturan Pilkada 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum yang terjadi kemarin, Senin (4/5). Hal tersebut menjadi pemandangan yang janggal lantaran sebenarnya anggota DPR sedang memasuki masa reses sejak 24 April 2015 hingga 17 Mei 2015 nanti.

Melihat "kesibukan" para anggota DPR tersebut, terutama anggota Komisi II, Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menanggapinya dengan sinis. Bahkan dia menyindir perilaku anggota DPR yang baru bergerak jika itu berurusan dengan kepentingan pribadi mereka.

"Seperti itulah tabiat DPR kita. Demi kepentingan mereka sendiri, tak peduli sedang reses, mereka bisa dalam waktu cepat berkumpul," kata Lucius ketika berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa malam (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus lain yang tak terkait langsung dengan kepentingan mereka, sikap ogah-ogahan yang mereka tunjukkan walau publik sungguh membutuhkan keputusan mereka secepatnya," ujarnya.

Lucius pun menuding "kesibukan" DPR dalam masa reses kali ini semakin memperlihatkan motivasi sesungguhnya dari DPR terkait masalah dengan KPU. Menurutnya negara akan kacau balau jika masyarakat memilih untuk mengikuti kemauan para anggota DPR tersebut.

"Jadi semakin nampak apa yang sesungguhnya memotivasi DPR dalam kaitannya dengan pilkada ini. Memilih mengikuti kemauan mereka, negara ini akan terancam kacau balau," kata Lucius.

Sebelumnya Lucius pun mengkritik soal rencana DPR yang mau melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dia mengungkapkan jika niat melakukan revisi tersebut harus ditolak oleh semua pihak. Apalagi, revisi tersebut dicanangkan setelah rekomendasi DPR ditolak oleh KPU.

"Menurut saya niat DPR melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik juga harus ditolak pasca gagalnya upaya DPR menekan KPU," kata Lucius

"Revisi UU tak bisa dilakukan atas dasar desakan sesaat hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu.DPR jangan merusak sistem hanya karena nafsu serakah mereka akan kekuasaan," ujarnya menambahkan. (Baca juga: Rekomendasi DPR ke KPU Bisa Kacaukan Pelaksanaan Pilkada)

Sebelumnya ‎Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah. (Baca juga: Ada 3 Pilihan untuk Golkar dan PPP soal Keikutsertaan Pilkada)

Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (Baca juga: Agun: KPU Tak Harus Ikut Rekomendasi DPR soal Sengketa Parpol) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER