Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam tiga bulan terakhir polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti 2,1 ton. Barang bukti tersebut didapatkan petugas hasil dari empat kali operasi yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Senin (11/5), jaringan pengedar ganja aceh nekat membawa ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk.
Dua kali petugas menyergap komplotan ini saat mencoba menyelundupkan ganja menggunakan truk terbuka. Pertama saat petugas dari Polres Jakarta Barat menghentikan truk di Teluk Gelam, Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (10/4) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dalam truk tersebut petugas menyita 540 kilogram ganja kering siap edar. Seorang pria asal Aceh berinisial S ditangkap saat itu.
Polres Jakarta Barat selanjutnya kembali mengagalkan penyelundupan ganja dalam truk 1 Mei lalu. Kali ini berlokasi di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Barat. Dalam penangkapan kali ini 1,4 ton ganja kering siap edar berhasil diamankan. Dua tersangka berinsial S dan R ditangkap dalam operasi kali ini.
Menurut Budi, saat membawa ganja menggunakan truk, komplotan ini seolah-olah membawa sayuran dan buah-buahan dari Sumatera untuk dibawa ke Pulau Jawa. Buah dan sayuran busuk sengaja dibawa untuk menutupi ganja agar tidak tercium aromanya.
Selain penangkapan pada truk pembawa ganja, petugas juga menyergap empat anggota jaringan ini di Jakarta Selatan. Sebanyak 166 kilogram ganja kering diamankan petugas.
Berlanjut pada penangkapan seseorang berinisial J di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Petugas Bareskrim Polri mengamankan 10 kilogram ganja dari seseorang berinsial J.
Budi melanjutkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan ini.
Terkait modus operandi yang digunakan para tersangka, Budi mengatakan jaringan pengedar narkoba terus menemukan cara-cara baru. "Kami tidak menutup kemungkinan modus mereka akan terus berubah untuk meloloskan barang ini," ujarnya.
Atas dasar barang bukti yang bernilai jual Rp 6,3 miliar ini, kepolisian menjerat sembilan orang yang mereka tangkap dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman terberat berupa pidana mati.
(sur)