Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Bandung, Jawa Barat. Penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan ke sejumlah perusahaan yang menjadi kontraktor pembangunan stadion tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengkonfirmasi jika penggeledahan dilakukan siang ini, Rabu (13/5) di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT Adhi Karya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Siang tadi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menggeledah kantor pelaksana pembangunan Stadion Gedebage. Kantornya terletak di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengusut kasus korupsi Stadion Gedebage tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dam Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk total kerugian yang diakibatkan oleh korupsi tersebut masih dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Jawa Barat. Yang pasti, dalam proyek yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) tersebut bernilai sekitar Rp 545 miliar.
(hel/hel)