Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek penjualan kondensat negara yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) terus berlangsung.
Tak ingin kecolongan, Budi berkata institusinya telah mencekal orang-orang yang mereka sangka harus bertanggung jawab atas perkara ini. "Sudah kami cekal," ujarnya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).
Budi menegaskan penyidik Bareskrim bekerja secara maraton untuk menyelesaikan perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian sedang menelusuri aset para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, karena pemeriksaan aset masih berlangsung, pihaknya belum memblokir satu pun rekening yang bersangkutan dengan aliran dana hasil penjualan kondensat milik negara oleh PT TPPI itu.
"Untuk sementara baru kami telusuri, tapi kami tidak menutup kemungkinan akan menutup sementara rekening para tersangka," kata Budi.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah DH, HW dan RP. Hingga berita ini ditulis, polisi belum menjelaskan peran ketiganya dalam kasus ini.
Menurut kepolisian, TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Namun, pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Senin ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan atas sembilan saksi. Jumat (8/5) lalu, Viktor menyebut saksi-saksi itu merupakan karyawan PT TPPI, wakil presiden direktur dan perwakilan Pertamina di perusahaan tersebut. Selain itu, ada pula saksi dari SKK Migas dan Kementerian Keuangan.
(utd)